Calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno. (Foto: Chaerul Halim).
Jakarta, tvrijakartanews - Ketua Harian DPP PKB, Najmi Mumtaza Rabbany alias Gus Najmi mengucapkan selamat kepada pasangan Pramono Anung-Rano Karno atas kemenangan di Pilkada Jakarta 2024.
Pernyataan itu disampaikan Gus Najmi dalam merespons tak adanya gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang dilayangkan pasangan calon lain, Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami ucapkan selamat untuk Mas Pramono Anung dan Bang Rano Karno telah memenangkan kontestasi Pilkada Jakarta," kata Gus Najmi dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).
Gus Najmi berharap Pramono-Rano bisa menyelesaikan beragam persoalan Jakarta dalam lima tahun kedepan.
Namun, ia memastikan bahwa partainya akan mengawal jalannya pemerintahan Jakarta, termasuk janji kampanye Pramono-Rano agar terealisasi dengan tepat sasaran.
"Membenahi Jakarta tidak bisa sendiri, harus dihadirkan kembali spirit kolaborasi. Untuk itu, PKB akan mengawal bersama jalannya pemerintahan Jakarta agar tiap programnya tepat sasaran dan memastikan janji-janji saat kampanye direalisasikan," ucap dia.
Di satu sisi, Gus Najmi turut mengapresiasi warga yang telah berkontribusi dalam kontestasi Pilkada Jakarta 2024.
"Kami mengapresiasi atas partisipasi warga Jakarta dan kontribusi seluruh stakeholders yang terlibat di pilkada ini, mari kita doakan dan sambut pemimpin baru dengan kesukacitaan," ucap dia.
Sebagai informasi, kubu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) batal mendaftarkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini dapat dipastikan karena hingga Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB, tidak ada berkas gugatan yang diajukan pihak pasangan calon nomor urut 1 itu ke MK. Begitu pun, pasangan calon nomor urut 2, Dharma-Kun juga tak mendaftarkan gugatan terkait hasil Pilkada Jakarta 2024.
MK pun secara resmi menutup pendaftaran gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 sesuai Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur peserta pilkada dapat mengajukan permohonan ke MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara.
Dengan begitu, peluang Pramono-Rano menang Pilkada Jakarta satu putaran tak mengalami hambatan. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI masih menunggu Mahkamah Konstitusi menerbitkan buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) untuk menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih.
"KPU Jakarta menunggu diterbitkannya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Jakarta, Dody Wijaya saat dikonfirmasi, Kamis.
Usai menerima BRPK, KPU Jakarta akan menetapkan Pramono Anung-Rano Karno, pasangan calon yang menang Pilkada Jakarta sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
"Paling lama tiga hari setelah terbitnya BRPK, KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih," kata Dody.